TKPPONTIANAK – Pada kepemimpinan Muda Mahendrawan sebagai Bupati Kubu Raya, Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) mengalami kenaikan hingga beberapa kali.
Kenaikan ini terjadi pada periode pertama kepemimpinannya tahun 2009-2014 dan periode kedua 2019-2024.
Kebijakan tersebut dilakukan atas dasar empati dan simpati yang dimiliki dan dirasakan oleh Muda terhadap para ASN yang ada didalam jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga : Lagi Asik Bermain Judi, Lasarus Dan Temannya Digerebek Polisi
Saat periode pertama kepemimpinanya sebagai Bupati, Muda mengesahkan Peraturan Bupati (Perbub) No 37 tahun 2010 yang berisikan aturan untuk memberikan apresiasi terhadap ASN yang memiliki prestasi dalam bentuk TPP berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dulu itu, pertama kali saya membuat Perbub tahun 2010, jadi ASN yang punya prestasi kami beri TPP, dari mulai Staff Golongan 1 dan 2, Staff Golongan 3 dan 4, Eselon 4 (kecamatan, satpol pp), Eselon 4 (setda, set.DPRD, dinas), Eselon 3b, dan Eselon 3a,” ucap Muda di kediamanya, Sabtu (24/02/) sore.
Baca juga : Penampung Emas PETI Di Sanggau Diamankan Polisi
Untuk periode 2009 – 2014, Muda menaikan nominal TPP ASN Kabupaten Kubu Raya hingga 2 kali, tertuang pada Perbub No 11 Tahun 2013 dan Perbub No 32 Tahun 2014. Sedangkan di periode 2019 – 2024 sebanyak 3 kali kenaikan nominal TPP, yang tertuang pada Perbub No 56 Tahun 2019, Perbub No 79 Tahun 2022, dan Perbub No 54 Tahun 2023.
” Kenaikan TPP ASN itu, tergantung dari PAD, jadi ketika PAD mengalami peningkatan tiap tahunnya kita juga naikkan nominal TPP ASN nya, oleh sebab itu saya rasa semua OPD merasakan hasil dari PAD melalui TPP ASN saat saya memimpin menjadi Bupati,” kata Muda.
Baca juga : Ratusan Mahasiswa Di Kalbar Dukung Hasil Pemilu 2024
Namun pada November 2023 sampai dengan Februari 2024 realisasi TPP ASN mengalami masalah, yang dimana mengakibatkan pemberian TPP ASN tertunda karena masih ada revisi Perbub yang harus dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
” Dana untuk pemberian TPP itu sebenarnya ada, tetapi waktu itu ada revisi Perbub, jadi saya instruksikan kepada tim untuk lebih mendahulukan yang lebih prioritas, bukan berarti TPP ini tidak menjadi prioritas saya, tetapi ada yang harus didahulukan, lagipula TPP inikan sifatnya Apresiasi yang diberikan, Bukan Hak karena yang menjadi Hak ASN itu adalah gaji,” jelas Bupati Kubu Raya Periode 2019-2024 ini.
Baca juga : Hisap Kemaluan Anak Dibawah Umur, Pria Di Kubu Raya Diringkus Polisi
Dikatakanya lagi, realisasi TPP ASN akan tetap diberikan kepada seluruh OPD yang ada di pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, bahkan sebelum menyelesaikan jabatanya sebagai Bupati Kubu Raya yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2024, dirinya telah memberikan intruksi bahkan telah menyampaikan kepada seluruh ASN pada Apel pagi tanggal 12 Februari, untuk bersabar, walau dillakukan secara bertahap, tetapi ini agar tidak menjadi beban bagi yang memimpin selanjutnya.
” Untuk TPP ASN ini hanya tertunda bukan dikurangi, dan dari tanggal 2 Februari 2024 lalu saya sudah melakukan rapat internal yang dimana saya intruksikan kepada tim untuk segera memberikan TPP ASN. Akan tetapi realisasi tersebut tetap harus bertahap, karena kita sebagai pemimpin daerah harus mengutamakan biaya pelaksanaan kegiatan yang ada menyangkut pihak ketiga, akan tetapi sampai saat ini saja sudah 20 OPD yang telah diberikan, dan untuk seluruh OPD saya pastikan Maret 2024 sudah selesai semua yang tertunda dari bulan November 2023 lalu,” pungkasnya. (Ibm)