TKPPONTIANAK – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dari Partai Nasdem menduga telah terjadi kecurangan pada pemilu 2024.
Caleg DPRD Kapuas Hulu dari Partai Nasdem Dapil 3, Ahmad Yani menuturkan dari dokumen berita acara model C hasil yang diterima pihaknya, dirinya menduga telah terjadi kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 04 dan TPS 05 yang berada di Desa Teluk Aur Dusun Jaung Kecamatan Bunut Hilir.
“Hasil analisa kami ada kejanggalan yang terjadi misalnya, dimana berdasarkan dari dokumen berita acara yang kami terima untuk TPS 04 Teluk Aur pengguna hak pilih mencapai 100 persen,” ungkapnya Senin (26/2/) Sore.
Baca juga : Terinspirasi Konsep Ngopi Di Vietnam, Tiga Sahabat Buka Street Side Coffee Di Pontianak
Dari jumlah DPT 66 pemilih di TPS 04 tersebut pengguna Hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara Cadangan pun terpakai semuanya.
Dikatakannya lagi, kejanggalan selanjutnya tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah atau tidak ada surat suara yang rusak atau keliru dalam proses pencoblosan. Tak hanya itu, hasil perolehan suara juga didominasi oleh satu orang Caleg tertentu saja.
Ahmad Yani sangat menyayangkan pada rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Bunut Hilir pada kamis 22 februari lalu, Ketika dirimya meminta kepada PPK untuk menghadirkan dokumen berupa formulir model C daftar hadir DPT, DPK, formulir model A DPT, DPtb, dan model A pindah memilih kepada PPK permintaannya tidak diakomodir.
Baca juga : Penampung Emas PETI Di Sanggau Diamankan Polisi
Selain itu ketika pihaknya meminta kepada panwas kecamatan untuk memberikan tangapan dan pendapat panwascam pada saat rapat pleno tidak juga memberikan saran, pendapat dan tangapan, padahal apa yang menjadi keberatan kami terkait dengan tata cara, prosedur atau mekanisme pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan berdasarkan Keputusan KPU NO 219 TAHUN 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum .
“Terkait dengan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, kami ingin memastikan apakah benar pemilih sejumlah DPT menggunakan hak pilihnya secara keseluruhan dan pemilih pengguna KTP-el (DPK) di TPS tersebut,” tegas Yani.
Mantan ketua KPU Kapuas Hulu ini kembali menjelaskan untuk kejanggalan yang selanjutnya yaitu terjadi di TPS 05 Teluk Aur dimana untuk pencoblosan DPD RI tidak ada surat suara yang sah.
Baca juga : Lagi Asik Bermain Judi, Lasarus Dan Temannya Digerebek Polisi
Sementara untuk surat suara PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak ada surat suara yang tidak sah, semuanya sah dan Kembali di dominasi oleh caleg tertentu, dan capres tertentu dari jumlah DPT di TPS 05 Teluk aur berjumlah 99 orang yang menggunakan hak pilih sebanyak 95 orang, nah kenapa untuk DPD RI semuanya tidak sah dari total 95 penguna hak pilih di TPS tersebut.
“Ini tentunya bertolak belakang dengan hasil pelaksanaan pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dimana hasilnya mencapai angka sempurna 100 persen,” ucap Yani lagi.
Menurut Yani, secara teknis surat suara tersebut relatif lebih sulit bagi pemilih untuk mencoblos pilihannya karena tidak ada foto, cuma nama dan nomor urut, sedangkan untuk DPD memiliki foto.
Baca juga : Kepemimpinan Muda, TPP ASN Alami Kenaikan Beberapa Kali
Hasil investigasi dilapangan yang dilakukan pihaknya didapati bahwa tidak semua pemilih berada di kampung halamannya.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami terima dilapangan bahwa tidak semua pemilih saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 tersebut berada di kampung halamannya, namun anehnya mereka bisa menggunakan hak suaranya,” ungkapnya.
Yani menjelaskan sebagian mereka yang tidak berada dikampung halamannya saat hari pencoblosan tersebut mereka sedang tidak berada di tempat , melainkan sedang merantau ke Malaysia untuk bekerja.
Hal ini bertolak belakang dengan pencatatan dokumen berita acara model C Hasil tergambarkan bahwa semua pemilih berada di tempat dan menggunakan hak pilihnya, tentunya berdasarkan informasi tersebut patut di duga di TPS 04 dan TPS 05 Desa Teluk Aur terindikasi telah terjadi pemilih yang diwakilkan.
Baca juga : Hisap Kemaluan Anak Dibawah Umur, Pria Di Kubu Raya Diringkus Polisi
Ditambahkan Yani, untuk surat suara yang diterima ditambah suara cadangan sebanyak 2 persen (68), jumlah surat suara sah 68, surat suara tidak sah 0, surat suara yang tidak digunakan 0 dan surat suara yang rusak 0.
“Untuk mencari keadilan atas dugaan kecurangan ini pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu Kapuas Hulu dengan harapan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas Yani.
Secara tegas Yani Mengungkapkan, melihat adanya kecurangan tersebut Yani meminta adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS tersebut. (Gun)