TKPPONTIANAK – Pada hari pemungutan suara 14 Februari lalu, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT berhak mencoblos pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, pemungutan suara dapat dilakukan ulang apabila dalam kondisi tertentu. Hal itu dikenal dengan istilah pemungutan suara ulang (PSU).
PSU sendiri dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan. Ketentuan pelaksanaan PSU sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukannya PSU.
Baca juga : Indikasi Kecurangan, Caleg Nasdem Dapil Kapuas Hulu 3 Pinta PSU Di 2 TPS
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukannya PSU :
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
Baca juga : Wajah Baru Duduk Di Kursi DPRD Kota Pontianak, Siapakah Dia?
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca juga : Polres Kubu Raya Berikan Santunan Kepada Keluarga Petugas KPPS Yang Meninggal Dunia
Dalam pelaksanaan PSU juga memiliki Prosedur sendiri, hal ini seperti dikutip dari Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Poin-poin tersebut yakni :
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (Gun)