Kameramen Dan Editor Video Viral Tukar Pasangan Jadi Tersangka

Samsudin pakai baju tahanan digiring penyidik Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim.

TKPPONTIANAK – Selain Samsudin, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus video viral tukar Pasangan.

Kedua tersangka itu yakni FB yang bertugas sebagai kameramen dan FK selaku editor video.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Kepada Sejumlah awak media di Mapolda Jatim,  Selasa (5/3).

“Selain Samsudin, ada 2 tersangka lagi yakni FB dan FK. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim,” ucap Dirmanto.

Baca juga : Diduga Depresi, Pria Di Kubu Raya Gantung Diri Di Dapur Rumah

Untuk diketahui, Samsudin selaku sutradara video viral tukar pasangan itu sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik subdit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim setelah gelar perkara, Jumat (1/3) pagi.

Dirmanto mengaku pihaknya masih menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus video viral tersebut.

“Masih didalami untuk kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkapnya.

Sama halnya dengan Samsudin, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara. (Gun)

Berita yang anda simpan: