TKPPONTIANAK – Dua orang pelaku pencurian seekor anjing hias dikawasan Jalan Seram, Kecamatan Pontianak Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Berbekal rekaman CCTV dan sejumlah penyelidikan, kedua pelaku yakni AD (44) dan HR (24) diringkus Tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar, Kamis (14/3) malam. Keduanya diamankan di kawasan kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Saat akan ditangkap pelaku AD sempat berusaha melarikan diri, aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas sempat terjadi. Hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Gg.Bina Karya, Siantan Hulu.
Baca juga : Personel Polres Kubu Raya Juara Satu Di Ajang Internasional, Siapa Dia?
Hasil Interogasi petugas, AD mengaku jika melakukan pencurian anjing itu bersama HR menggunakan sepeda motor beberapa waktu lalu. Setelah mengamankan AD petugas kemudian mengamankan pelaku HR dikawasan Gg.Sadaraya.
Panit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al Ghazali mengatakan, Modus pelaku yakni dengan cara memberi makanan yang sudah dicampur racun kepada anjing yang sudah menjadi targetnya.
“Setelah memberi makanan itu, kedua pelaku mengintai dari jarak jauh, setelah melihat anjing tersebut tergeletak keduanya kemudian datang kembali dan membawa anjing tersebut dengan dimasukan kedalam karung”, ungkap Ipda Achmad.
Baca juga : Indikasi Penggelembungan Suara, KPU Ketapang Dilaporkan Ke Bawaslu Kalbar
Keduanya mengaku hewan yang sudah didapat tersebut kemudian dijual dengan harga Rp.160.000 dan uangya hanya untuk membeli sabu dan Judi Slot.
“Mereka mengaku kalo uang hasil penjualannya itu untuk membeli narkoba jenis sabu dan judi slot, dan keduanya juga mengaku kerap melakukan pencurian hewan peliharaan, hampir setiap minggu ada”, Pungkasnya.
Saat ini keduanya telah medekam diruang tahanan Mapolda Kalbar, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Gun)