Operasi Pekat, Polisi Amankan Penjual Miras Tak Berizin

Tim tindak Operasi Pekat Dari Resmob Polda Kalbar saat mengamankan barang bukti miras di salah satu warung. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK – Tim tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 dari Resmob Polda Kalbar mengamankan pelaku usaha yang menjual miras golongan A tanpa ijin didua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AG (49) sebagai pemilik warung dan gerai makanan di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Pontianak Selatan.

Di tempat usaha itu petugas mendapati puluhan botol minuman keras dan kaleng jenis bir berbagai merek.

Baca juga : Pria Asal Pontianak Jadi Tersangka Peredaran Rokok Ilegal Di Sanggau

Panit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al Ghazali menuturkan, pelaku usaha diamankan karena tidak memiliki ijin usaha untuk penjualan minuman keras golongan A.

” Di lokasi pertama ini, kita amankan pemilik usahanya beserta barang bukti miras golongan A pada Sabtu sore, 23 Maret 2024″, ucapnya.

Pelaku usaha beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mapolda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Ipda Achmad, Di malam harinya tim tindak kembali mengamankan pelaku usaha nakal yang menjual miras golongan A.

Baca juga : Curi Anjing Untuk Beli Sabu Dan Judol, Dua Pria Di Pontianak Diringkus Polisi

Petugas mengamankan pemilik warung sembako berinisial PU (32) di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Saat digeledah di warung yang menjual kebutuhan pokok itu didapati sebanyak 90 botol dan 113 kaleng bir dari berbagai merek dan jenis untuk dijual.

Pengungkapan peredaran miras ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah warung sembako yang juga menjual Bir kepada petugas.

Baca juga : Sengketa tanah, Palang Parkir Pintu Masuk Qubu Resort di Gembok Kuasa Hukum Ahli Waris

” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian sekitar pukul 22.00 wib kami datang ke warung sembako tersebut dan kita temukan adanya beberapa minuman keras kaleng jenis BIR di etalase toko dan di dalam gudang”, ungkapnya.

Kedua pelaku usaha yang diamankan telah melanggar perda no 19 tahun 2021 dan dikenakan tidak pidana ringan (Tipiring)  dengan membayar sejumlah uang denda. (Gun)

Berita yang anda simpan: