TKPPONTIANAK – Guna mengurangi kepadatan arus mudik pasca libur lebaran, Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) bagi ASN.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024. Dalam SE tersebut dijelaskan penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja, pada Selasa (17/4) dan Rabu (18/4).
Baca juga : Perempuan Pelaku Penganiaayan Di Kamar Hotel Di Pontianak Terancam 5 Tahun Penjara
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan penerbitaan SE tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idufitri 1445 Hijriyah.
Menurutnya, ini merupakan langkah pemerintah untuk melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat serta mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.
“Merujuk dari SE Gubernur kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lalu kami terbitkan SE Wali Kota untuk mengatur jam kerja ASN,” ucapnya saat diwawancarai Minggu (14/4) siang.
Baca juga : Edi Rusdi Kamtono Resmi Daftar Cawako Ke Partai Demokrat
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan.
Sedangkan untuk pelayan masyarakat, diberlakukan WFO seratus persen.
“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani. (Zul)