Polisi Beberkan Kronologi Wanita Muda Tewas Di Tangan Mantan Suami

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani (kiri) saat menerangkan kronologis kejadian kepada sejumlah awak media di Aula Polres, Kamis (18/4) siang. Foto : (Zulfikri)

TKPPONTIANAK – Nasib nahas menimpa wanita muda berinisial F tewas dibunuh oleh mantan suaminya W.

Ia tewas di dalam kamar rumah sang mantan mertua di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (16/4) sore.

Tepatnya di Gang Limbung, No. 8A Rt/003 Rw/001, Kel/Desa Limbung Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wib, saat terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

“Cekcok terjadi karena tersangka merasa sakit hati dengan perkataan kasar korban,” ucapnya saat Press Release  oleh Polres Kubu Raya, Kamis (18/4) siang.

Baca Juga : Dosen S2 UNTAN Pontianak Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa

Saat terjadi cekcok, tersangka pun mencekik leher korban di dalam kamar.

Cekikan sempat terlepas akibat ada perlawanan dari korban.

Setelah itu, tersangka mengambil Kabel kipas angin yang berada di dekat tersangka.

Kemudian dililitkan pada leher korban dan menarik kabel kipas angin tersebut sekuat tenaga dengan menggunakan tangan tersangka dan setelah itu tersangka menusuk leher bagian depan.

“Pisau tersebut di ambil dari atas lemari yang ada dikamar tersebut dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali tusukan,” jelasnya.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka pergi kerumah keluarganya dan sempat pamit untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca juga : Tersangka Mengaku Tega Membunuh Mantan Istri Karena Sakit Hati

Tak lama kemudian, akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya.

Lebih lanjut, AKP Ruslan Gani mengungkapkan dari hasil autopsi, penyebab besar kematian korban adalah mati lemas.

“Hal ini dikarenakan terhalangnya udara keluar masuk pada saluran pernafasan yang disebabkan oleh tekanan pada leher korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Berita yang anda simpan: