TKPPONTIANAK – Dua pelaku jambret yang kerap beraksi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diringkus Polisi.
Pelaku dengan inisial MR (23) dan MY (17) ditangkap tim 1 unit Resmob Polda Kalbar, Rabu (24/4) siang.
Keduanya diamankan Polisi di rumah MR dikawasan jalan Parit Pangeran Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Panit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al Ghazali mengungkapkan pelaku sempat membuat resah warga Kota Pontianak dan Kubu Raya. Keduanya telah melakukan aksi penjambretan di 5 lokasi dengan korban kaum ibu.
“Pelaku beraksi 5 kali yakni, di Jalan Kedah kejadian Sabtu 13 April 2024, Jalan Perdamaian Gg.Amhar Desa Pal 9, Jalan Pramuka, Desa Rengas Kapuas, dan 2 kali di Jalan Selat Sumba,”Ucap Ipda Achmad.
Baca juga : Bea Cukai Kalbar Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Lanjutnya, pelaku dikenal cukup sadis, keduanya tak segan-segan merampas dompet korban hingga korban terjatuh. Saat melancarkan aksinya MR bertugas sebagai pengendara sepeda motor dan MY sebagai perampas.
Modus pelaku dengan membuntuti korban, sambil menunggu korban lengah.
“Pelaku mencari target korban yaitu kaum ibu, setelah dapat kemudian dibuntuti hingga di tempat yang sepi ketika korban lengah keduanya kemudian melancarkan aksinya,” jelas Ipda Achmad.
Baca juga : Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku ini hasil dari sejumlah penyelidikan anggota di lapangan yang berawal dari rekaman CCTV.
Pelaku berinisial MR sebagai otak utama kejahatan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang di gunakan pelaku ketika beraksi serta HP dan sejumlah uang hasil menjambret.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kalbar. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Gun)