TKPONTIANAK – Imigrasi Kota Pontianak menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Keimigrasian Serta Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Hotel Golden Tulip Kota Pontianak, Kamis (25/4) kemarin.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan standart pelayanan di kantor imigrasi kelas I TPI Pontianak.
Baca juga : KM Bukit Raya Yang Terbakar, Akhirnya Bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Hadir dalam kegiatan tersebut, para akademisi, kemudian dari instansi terkait dan Pemerintah Daerah seperti Dukcapil dan Kelurahan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kota Pontianak Adi Heryadi mengatakan, Standar pelayanan khususnya dokumen perjalanan Republik Indonesia sebagai tolak ukur pedoman perjalanan.
“Setiap warga negara sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2011. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ucapnya.
Baca juga : Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Pelaku Jambret Yang Viral di Pontianak
Hal ini ia sampaikan dengan tingginya antusias masyarakat dalam membuat paspor.
Sehingga pelayanan harus terus ditingkatkan, bahkan saat ini pihaknya akan mengajukan dari sisi perangkat peralatan.
“Kami ingin menambah sehingga nanti kedepan akan lebih kualitas atau kuantitas pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga : Sebelum Kebakaran, Alarm Peringatan Darurat KM. Bukit Raya Sering Berbunyi
Ia menambahkan, beberapa pelayanan Imigrasi Pontianak seperti jemput bola bagi yang sakit, pelayanan kolektif, serta percepatan paspor sudah termasuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dari Paspor baru, penggantian paspor, penggantian paspor rusak/hilang, perubahan Data,” tambahnya.
Terakhir, ia menuturkan Imigrasi Pontianak di setiap hari jumat sore selalu menambahkan kuota pendaftaran permohonan paspor
“Mulai jam 15.00 WIB hingga 16.00 WIB,” tutupnya. (*)