TKPPONTIANAK – Polisi ringkus pelaku pencurian dengan sajam dan senpi yang viral di Alfamart Kota Singkawang.
Pelaku berinisial BC (38) diringkus tim gabungan dari Satreskrim Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Barat serta tim IT dan Resmob Polda Kalbar.
BC diringkus di sebuah rumah di Kecamatan Singkawang Tengah.
Baca juga : KSOP Pastikan Seluruh Penumpang KM. Bukit Raya Tujuan Pontianak Selamat
Penangkapan ini dibenarkan Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Achmad Al Ghazali.
Ia mengungkapkan tim gabungan ringkus pelaku disebuah rumah Jalan Salak, Perumnas Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kamis (25/4) malam.
“Pelaku kita ringkus disebuah rumah di kawasan kecamatan Singkawang Tengah, kamis malam,” ucapnya saat dihubungi Jumat (26/4).
Sebelumnya tim gabungan telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pencurian yang viral tersebut.
“Sejak mendapatkan laporan pencurian itu, tim gabungan sudah melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku,”kata Ipda Achmad.
Baca juga : Sebelum Kebakaran, Alarm Peringatan Darurat KM. Bukit Raya Sering Berbunyi
Modus pelaku yakni mengintai minimarket yang dijadikan target sepi. Kemudian pelaku masuk dengan membawa sajam dan senpi serta mengancam kasir untuk memberikan uang.
“Pelaku menggunakan masker dan mengintai minimarket dari kejauhan, setelah sepi pelaku dengan membawa sajam dan senpi ancam kasir untuk memberikan uang yang ada di meja kasir,” jelasnya.
Saat akan menunjukan barang bukti sajam dan senpi yang digunakan, pelaku berusaha melarikan diri dari petugas.
Akbatnya polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Baca juga : Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Pelaku Jambret Yang Viral di Pontianak
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap senpi yang digunakan pelaku, ternyata hanya senpi mainan.
“Kita periksa senpi yang digunakan ternyata senpi mainan sedangkan sajam yang digunakan yakni jenis pisau potong,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam diruang tahanan Polres Singkawang. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Zul/Gun)