TKPPONTIANAK – Seorang oknum Petugas Bea Cukai Ketapang berinisial KW (46) ditangkap Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Balai Gakkum KLHK.
KW diamankan di rumahnya yang beralamat di BTN Darusalam 3, Mulia Baru Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kepala Seksi I Ketapang, BKSDA Kalbar, Birawa mengatakan terduga pelaku KW (46) diamankan saat melakukan packing pada Rabu (24/4) lalu.
Pada saat penangkapan pihaknya mengamankan terduga pelaku lainnya, yaitu AD beserta 566 ekor burung yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
“Benar pada 24 April 2024, kami mendapatkan informasi dari call center bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan satwa di BTN Darusalam 3, Mulia Baru, Ketapang,” ucapnya pada Jum’at (3/5) siang.

Birawa menjelaskan terduga pelaku sudah lama melakukan aktivitas ini.
Bahkan, untuk memperdagangkan satwa-satwa tersebut, terduga pelaku menggunakan group atau komunitas burung berkicau di ketapang.
“Penjualannya dilakukan hingga ke luar pulau, salah satunya ke wilayah Tangerang, Banten, Jawa Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan dari hasil identifikasi petugas, ada 5 (lima) jenis burung yang termasuk jenis yang dilindungi dengan jumlah seluruhnya 213 ekor,
Diantaranya burung serindit, burung tangkar angklet/cililin, burung cica daun kecil, burung madu sepah raja dan burung empuloh paruh kait.
“Sementara, 352 ekor burung yang terdiri dari 18 jenis burung tergolong jenis yang tidak dilindungi,” terangnya.
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka akan dijerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE). (Zul)