TKPPONTIANAK – Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand mengatakan hingga awal Mei 2024, ada sebanyak 1.372 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kebanyakan dari mereka merupakan warga Kalimantan Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan
“Dari Januari hingga 4 Mei 2024, ada 1414 orang WNI bermasalah yang dipulangkan melalui PLBN Entikong. Deportasi ada 1372 orang dan Repatriasi 42 orang,” ucapnya pada Minggu (5/5).
Menurutnya, deportasi dan repatriasi ini berhasil dilakukan atas kerjasama yang baik antar otoritas kedua negara.
Atas sinergi yang dilakukan sehingga mempercepat proses deportasi maupun repatriasi melalui PLBN Entikong.
Ia mengungkapkan para WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dipulangkan karena tersangkut masalah izin tinggal serta kerja.
Baca juga : Tim 1 Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pembobol SDN 05 Pontianak
Sehingga mereka terjaring penertiban oleh otoritas Malaysia.
Setelah ditangkap, mereka menjalani hukuman dari otoritas setempat sebelum dideportasi ke tanah air.
“Setelah dilakukan proses administrasi mereka akan dipulangkan ke daerah melalui Selter Dinsos Kalbar,” ungkapnya.
Baca juga : Pesona Riam Tokam Majau, Destinasi Alam Tersembunyi di Kabupaten Sanggau
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk mengurangi angka deportasi, perlu peranan Pemerintah Daerah.
Bagaimana, pekerja migran asal Indonesia harus memiliki edukasi dan skill yang mempuni untuk bekerja diluar negeri.
Kemudian, memiliki administrasi yang lengkap dan melalui prosedur yang resmi.
“Jika mereka sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan oleh dinas ketenagakerjaan setempat pasti mereka akan bekerja dengan baik dan aman diluar negeri,” tutupnya. (zul)