Jalur Tikus Jadi Salah Satu Faktor Banyaknya TKI Ilegal di Malaysia

Petugas Imigrasi Entikong saat melakukan pendataan terhadap PMI yang dideportasi dari Malaysia. Foto : (Zulfikri)

TKPPONTIANAK – Hingga awal Mei 2024, ada sebanyak 1.372 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersangkut masalah izin tinggal serta kerja di Negeri Jiran Malaysia.

Kemudian terjaring penertiban oleh pihak otoritas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Entikong, Sigit Adikya Putra mengatakan banyaknya jalur tikus di wilayah perbatasan menjadi penyebab tingginya angka deportasi.

Baca juga : Hingga Mei 2024, Sebanyak 1.372 WNI dideportasi Melalui PLBN Entikong

Banyak WNI yang masuk ke negara tersebut tanpa melewati Post lintas batas resmi.

“Untuk wilayah Entikong sendiri, banyak titik-titik untuk keluar masuk ke Negeri Jiran Malaysia. Sehingga banyak WNI tidak masuk melewati Post lintas batas yang resmi,” ucapnya saat diwawancarai pada Senin (6/5).

Tak hanya itu, menurutnya kurangnya informasi kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi penyebab lain terjadinya deportasi ini.

Baca juga : Stok Vaksin Anti Rabies di Kabupaten Sanggau Terbatas

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedural yang berlaku.

“Jangan terbujuk rayu dengan proses yang non-prosedural, Masuklah dengan visa kerja yang baik dan dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pintanya. (zul)

Berita yang anda simpan: