Curi Sepeda Motor Untuk Modal Slot dan Sabu, Seorang Pria Diringkus Resmob Polda Kalbar

Tersangka J beserta barang bukti sebuah sepeda motor hasil curian ketika diamankan di Mapolda Kalbar. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK – Pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial ditangkap polisi.

Pelaku berinisial JĀ  (26) diringkus tim 1 Resmob Polda Kalbar di parkiran sebuah rumah kost Jalan H. Rais A. Rachman, Gg. Gunung Palong, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (10/5).

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Achmad Al Ghazali mengungkapkan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

“Ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Ipda Achmad.

Modus operandi pelaku dengan merusak kunci sepeda motor korban dengan kunci T. Selama menjalankan aksinya, sebanyak 5 unit sepeda motor dari berbagai merk berhasil digasak pelaku.

” 5 tkp pencurian sepeda motor ini yakni 2 di Kubu Raya dan 3 di Kota Pontianak ,” kata Ipda Achmad.

Baca juga : Jalur Tikus Jadi Salah Satu Faktor Banyaknya TKI Ilegal di Malaysia

Mirisnya, pelaku mengaku uang hasil kejahatannya itu hanya untuk modal slot dan membeli sabu. Hal ini diungkapkannya di depan petugas ketika tiba di Mapolda Kalbar.

“Duit hasil jual motor itu separuh untuk Slot dan separuh untuk sabu,” ungkap pelaku J.

Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku juga meminta maaf kepada teman dan para korbannya, pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut.

“Untuk semua motor yang saya ambil,vixion, vario ataupun teman saya yang dekat rumah saya yang motornya saya gadai atau saya jual, buat semuanya saya minta maaf sebesar besarnya atas kesalahan saya, tolong maafkan saya, saya pun khilaf,” katanya.

Baca juga : Hingga Mei 2024, Sebanyak 1.372 WNI dideportasi Melalui PLBN Entikong

Selain itu, pelaku yang telah sadar akan perbuatannya juga berpesan kepada pecandu slot agar tidak bermain slot lagi.

“Pesan-pesan bagi pemain slot yang diluar, kalau bise jangan main slot, miskin boleh bodoh jangan,” ucap pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa kunci T dan 2 unit sepeda motorĀ  telah diamankan di Mapolda Kalbar.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim 1 unit Resmob Polda Kalbar masih melakukan pencarian barang bukti sepeda motor lain yang telah dijual pelaku di berbagai daerah. (Gun)

Berita yang anda simpan: