PONTIANAK – Oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar diduga menggunakan kendaraan roda (4) empat milik tersangka tanpa seizin pemilik.
Penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar berupa dua unit kendaraan milik tersangka untuk kepentingan operasional Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar pertama kali ditemukan pihak keluarga tersangka serta direkam oleh pihak keluarga tersangka.
Dua kendaraan tersebut terlihat parkir di salah satu Hotel di Jalan Gajahmada Kota Pontianak 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan di jalan Ahmad Yani Pontianak 13 Juni 2024 sekira pukul 11.42.
Kuasa Hukum Tersangka TPPU Agustiawan menyebut sangat menyangkan atas penyalahgunaan kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.
“Tersangka sangat menyayangkan sekali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa oknum dari Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar terkait adanya indikasi penggunaan dua kendaraan milik tersangka yang mana kendaraan tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Sambas,” terang Agus.
Agustiawan menerangkan kendaraan yang di duga digunakan oknum Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar itu sangat jelas serta direkam oleh pihak keluarga tersangka sebagai bukti, sehingga pihak keluarga langsung membuat laporan atas penyalahgunaan tersebut ke Propam Mabes Polri.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Pol Yudi Arkara saat dikonfirmasi melalui telpon membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
“Benar adanya laporan yang berupa tembusan dari Mabes Polri penyalahgunaan wewenang yang ia terima, untuk kasus ini masih kami tangani dan didalami,” ucap Kabid Propam Polda Kalbar via telpon, Jum’at 16 Agustus 2024.
Ia menambahkan, jika oknum tersebut secara terbukti melanggar kode etik akan pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (Ki)