Harisson Kukuhkan Lima Orang Penjabat Sementara Bupati di Kalbar

Pj Gubernur Kalbar Harisson saat mengukuhkan lima penjabat sementara Bupati di Balai Petitih kantor Gubernur Kalbar. Foto : Istimewa

TKPPONTIANAK – Pj Gubernur Kalbar Harisson kukuhkan 5 orang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang Kepala Daerahnya melakukan cuti diluar tanggungan negara di Balai petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (24/9).

Kelima daerah itu yakni Sambas, Bengkayang,  Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu.  Marlyna, yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar menjabat sebagai Pjs  Bupati Sambas, H. Manto yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar menjabat Pjs Bupati Bengkayang.

Frans Zeno, yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, menjabat sebagai Pjs Bupati Sekadau. Herti Herawati yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar menjabat sebagai Pjs Bupati Melawi dan Ansfridus Juliardi Anjioe yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kapuas Hulu.

Baca juga : Kejuaraan Arung Jeram se-Kalbar 2024, Kapuas Hulu Jadi Tuan Rumah

Sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan bahwa jika Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah yang akan mengikuti Kontestasi Pilkada maka melakukan cuti diluar tanggungan negara, untuk itu sebagai Penjabat Sementara ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Harisson menegaskan bahwa Hak dan Kewajiban sebagai seorang Penjabat Sementara Bupati adalah sama seperti Bupati Definitif.

“Yang paling penting adalah tetap menjaga ketertiban dan keamanan kabupaten masing-masing karena kita akan menghadapi masa pilkada atau kampanye, dan jika masa cuti para bupati dan wakil bupati selesai maka, Bapak Ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk kalau ada kekosongan jabatan di lingkup OPD, dapat diusulkan untuk diisi, tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri RI”, terangnya.

Baca juga : Tepis Isu Perseteruan, Maman Norsan Tetap Mesra di Mempawah

Kemudian dirinya menambahkan terkait tugas sebagai Penjabat Ketua PKK Masing-masing Kabupaten itu melekat dijabat oleh Pendamping Penjabat Sementara

“Untuk kegiatan PKK harus berjalan dan Ketua Tim Penggerak PKK harus terus membina Posyandu, karena masih banyak tugas kita terhadap Posyandu, karena Posyandu itu akan menjadi rumah besar bagi peran serta masyarakat, untuk itu kita harus perhatikan posyandu”, tambahnya.

Lebih lanjut dalam menatap Pilkada, Harisson kembali menegaskan agar memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada di wilayah masing – masing.

“Jadi bisa saja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, kesulitan dalam mengirimkan logistik, untuk itu sebagai Penjabat Sementara Bupati harus membantu agar kebutuhan logistik di daerah-daerah dapat terkirim tepat waktu, agar suksesnya penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing”, timpalnya.

Lanjutnya, kepada ASN di masing – masing wilayah tersebut, dirinya menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 ini.

“Jadi, ASN harus netral, bijak dalam bersosmed dan jangan meninggalkan jejak digital agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya, jadi Netralitas ASN itu harga mati, benar-benar dijaga para ASN yang dibawah Pemerintahan Bapak-bapak, Ibu-Ibu sekalian”, pungkasnya.(*)

Berita yang anda simpan: