TKPPONTIANAK – Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah jadi saksi bisu dari korupsi berjemaah para penyamun uang negara.
BP2TD merupakan lembaga diklat milik Kementerian Perhubungan pertama yang dibangun di Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat. Proses pembangunannya dinyatakan sudah bermasalah sejak awal sebelum proyek itu dimulai pada tahun 2016. Terbukti, dengan adanya sejumlah orang yang kini telah meringkuk di balik jeruji besi.
Nama-nama mentereng seperti Prayitno, Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Rajali Bustam, Nurlela dan Ghazali kini sedang menjalankan hukuman.
Namun, terdapat dua nama yang hingga kini masih menjadi teka-teki dalam kasus ini.
Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI setebal 231 halaman, terdapat nama Ria Norsan yang disebut setidaknya 165 kali. Sementara nama Erlina yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah, disebut atau diulang sebanyak 50 kali.
Saat proyek ini berlangsung, Ria Norsan kala itu menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Dalam dokumen itu disebutkan jika Ria Norsan lah yang pertama kali memberitahukan keberadaan proyek ini dan meminta kepada Erry Iriansyah untuk melobi pihak pusat, agar proyek tersebut bisa dikerjakan sendiri oleh Erry. Dalam hal ini Terdakwa Erry Iriansyah diduga sebagai tangan kanan Norsan kala itu.
“Setelah perusahaan yang digunakan Terdakwa Erry Iriansyah, memenangkan pelelangan Paket 1 dan Paket 2 T.A. 2016, Terdakwa
ERRY IRIANSYAH, S.T., M.H. melaporkan kepada Saksi Drs. H Ria Norsan, M.M., M.H. di rumahnya di Jalan Pangeran Natakusuma No 1
sebelah Jalan Erlangga, antara lain dengan mengatakan “Perusahaan yang kita pakai sudah menang pak”, dan Saksi Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H. mengatakan “silahkan diatur pekerjaan di lapangan”, sebut dokumen yang kini beredar luas itu.
Dalam prosesnya, nama Ria Norsan yang kala itu menjadi saksi kerap disebut-sebut, khususnya dalam upaya memonopoli pekerjaan BP2TD yang terdiri dari beberapa paket itu. Norsan juga beberapa kali terbukti menerima transferan uang dari Erry Iriansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp 18 miliar. Belakangan uang itu dijadikan dalih sebagai pembayaran hutang dari Erry kepada Ria Norsan.(*)