Bebby Nailufa Soroti Pengaturan dan Pengawasan Permainan Ketangkasan di Pontianak

Bebby Nailufa, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak. Foto : (Istimewa)

TKPPONTIANAK –  Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, mengangkat isu seputar keberadaan tempat permainan ketangkasan di Kota Pontianak yang dianggap memerlukan perhatian lebih dalam aspek perizinan dan pengawasan.

Dalam pertemuan evaluasi lintas sektor yang diadakan di Polresta Pontianak beberapa waktu lalu, Bebby mengemukakan berbagai hal terkait mekanisme perizinan tempat permainan ketangkasan yang dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kalimantan Barat dan diverifikasi oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar.

Bebby menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi dalam pemberian izin usaha tempat ketangkasan.

“Dari hasil koordinasi lintas sektor, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan, terutama dari perspektif hukum. Kami mencatat beberapa hal penting, misalnya mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengeluarkan izin tempat permainan ketangkasan ini,” ujarnya.

Bebby menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa izin untuk tempat ketangkasan di Kota Pontianak dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Kalimantan Barat, setelah melalui verifikasi oleh Disporapar.

Namun, Bebby menyoroti kurangnya proses evaluasi yang menyeluruh terhadap perizinan ini. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan praktik lapangan, sehingga rawan menimbulkan penyalahgunaan izin.

“Saya sampaikan kepada forum kemarin, jika sudah mengeluarkan izin, sebaiknya ada evaluasi rutin, karena kenyataannya izin yang diberikan sering kali tidak sesuai dengan praktik di lapangan,” jelas Bebby.

Dewan yang berasal dari Fraksi Golkar ini juga menilai bahwa jika izin diberikan untuk tempat ketangkasan seharusnya ada transparansi dan tempatnya tidak tertutup

“Misalnya, jika izin yang diberikan hanya untuk permainan ketangkasan, seharusnya tempat tersebut beroperasi dengan transparan. Tapi faktanya, beberapa tempat beroperasi secara tertutup, yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruko tertutup tersebut?,” tambahnya.

Selain itu, Bebby juga menyatakan bahwa pemberian hadiah di tempat ketangkasan ini perlu dibatasi. Ia mengusulkan agar hadiah yang diberikan tidak berupa uang tunai atau barang berharga seperti emas, tetapi berupa barang-barang yang dipajang dan terlihat, sehingga masyarakat yakin bahwa kegiatan tersebut tidak mengarah ke perjudian.

Bebby pun mempertanyakan mengapa izin tempat ketangkasan ini tidak dikeluarkan oleh pemerintah kota setempat, mengingat dampak aktivitas tersebut lebih dirasakan oleh masyarakat Kota Pontianak.

“Kami berharap agar pemerintah Kota Pontianak bisa turut serta mengeluarkan izin untuk usaha seperti ini. Ini lebih tepat karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Pontianak, jadi seharusnya pemerintah kota punya kontrol lebih besar,” tandasnya.

Isu keberadaan tempat ketangkasan di Kota Pontianak mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Pontianak, yang terus mendorong peningkatan pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait.

Dewan juga meminta agar tempat-tempat ketangkasan yang ada memenuhi persyaratan sesuai izin yang dikeluarkan dan tidak mengarah pada praktik yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.(*)

Berita yang anda simpan: