TKPPONTIANAK – Merujuk pada fakta-fakta persidangan, total kerugian negara yang dihasilkan dari korupsi proyek BP2TD Mempawah ialah sebesar Rp 32 miliar lebih. Dengan rincian pembangunan BP2TD Mempawah paket 1, negara rugi Rp 2 miliar lebih, pembangunan BP2TD Mempawah paket 2, negara rugi Rp 881 juta, pembangunan BP2TD Mempawah paket 3, negara rugi Rp 10 miliar lebih, pembangunan BP2TD Mempawah paket 4, negara rugi Rp 3 miliar lebih.
Selanjutnya untuk kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur dan landscape di gedung BP2TD Mempawah ialah Rp 15 miliar lebih, sehingga total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 32 miliar lebih.
Menariknya, dari Rp 32 miliar yang dirampok secara berjemaah itu, Erry Iriansyah mengkorupsi lebih dari setengahnya, yakni sekitar Rp 22 miliar. Di mana dari uang itu, hanya sebagian kecil saja yang digunakan Erry untuk keperluan pribadi, seperti membeli rumah dan mobil.
Selebihnya, uang korupsi itu digunakan Erry Iriansyah untuk “membayar utang” kepada Ria Norsan atas dalih pinjaman modal kerja untuk proyek ini senilai Rp 18 miliar lebih.
Bila demikian, logika publik akan menanyakan, untuk apa Erry yang saat itu sudah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan juga Ketua DPD Partai Golkar Kubu Raya mau merelakan dirinya dipenjara selama 11 tahun berikut diminta mengembalikan uang sekitar Rp 19 miliar lebih kerugian negara, kalau hanya untuk membayar utang kepada Ria Norsan? utang itu pun tidak akan pernah ada, jika Erry tidak mengerjakan proyek BP2TD tersebut. (*)