Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kamar Hotel Borneo Pontianak

Polisi rilis kasus pembunuhan perempuan di kamar Hotel Borneo Pontianak. Foto :(Istimewa)

TKPPONTIANAK – Polisi ringkus pelaku pembunuhan wanita di kamar Hotel Borneo yang terjadi pada Kamis 12 Desember lalu. Terungkap korban bernama Wismiyani alias Indri dibunuh lantaran diduga mencuri uang milik pelaku.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menuturkan pihaknya berhasil menangkap pelaku IK, di Kalimantan Tengah, pada Minggu (15/12).

“Pelaku ditangkap di Kalteng, yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke wilayah jawa,” kata Adhe, Selasa (17/12) siang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui memang saat itu sedang bersama korban di dalam kamar hotel. Di dalam kamar, pelaku menyimpan uang sebesar Rp3,2 juta di atas meja samping tempat tidur.

“Pelaku kemudian baring di samping korban dan sempat tertidur,”ucap Adhe.

Lanjut Adhe, tak berapa lama kemudian, pelaku bangun memeriksa uang miliknya yang disimpan di atas meja. Dimana didapati uang miliknya hilang sebesar Rp1,2 juta.

Adhe menjelaskan, pelaku kemudian menanyakan uang yang hilang kepada korban, namun korban tidak mengaku telah mengambil uang pelaku. Mendengar jawaban itu, pelaku emosi langsung memiting korban dari belakang dan menindih korban dengan badannya hingga lemas.

Dikatakannya lagi, ketika mengetahui korban sudah lemas, pelaku melepaskan tangannya namun korban berteriak meminta pertolongan. Karena takut, pelaku langsung menarik kalung korban dengan tujuan mencekik leher korban. Namun kalung tersebut putus. Pelaku kemudian mengambil kabel pengecas menjerat leher hingga korban meninggal.

“Motif pelaku membunuh korban karena emosi korban mengambil uangnya,” ungkap Adhe.

Adhe menuturkan, setelah korban meninggal, pelaku mengambil kalung imitasi, cincin dan telepon genggam korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian mengganti baju dan membuang baju sebelumnya di dekat hotel.

“Dari hotel, pelaku naik taksi online menuju Kecamatan Sungai Ambawang. Dari pengakuan pelaku barang bukti berupa kalung korban dan celana miliknya dibuang di parit di daerah Ambawang,” ungkap Adhe.

Adhe menjelaskan, dari Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah. Namun saat tiba di daerah Tayan, Kabupaten Sanggau, pelaku menjual telepon genggem korban kepada seseorang dengan harga Rp400 ribu.

Adhe menegaskan, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.(*)

Berita yang anda simpan: