Miris ! Modus Pertamina Oplos Pertamax jadi Pertalite

Jakarta – Modus Korupsi Pertamina yang mengoplos Ron 90 (pertalite) menjadi Ron 92 (pertamax) terungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), negara mengalami kerugian Rp. 193,7 triliun. Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Dari ketujuh tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Riva mengadakan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax). Namun, faktanya Riva membeli Ron 90 (Pertalite) berkualitas lebih rendah. Kemudian, Ron 90 (Pertalite) di campurkan agar kadar Ron meningkat menjadi 92.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas terlarang. Qohar juga mengatakan para tersangka meliputi empat orang dari anak perusahaan PT Pertamina serta tiga orang lainnya yang berasal dari sektor swasta.

Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), SDS selaku Direktur Feedstick dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Kemudian, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GJR selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus korupsi ini ketujuh tersangka ini memiliki peran di antaranya ; RS, bersama SDS dan AP, memenangkan tender atau bertindak sebagai perantara dalam perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. DW dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk menetapkan harga tinggi (spot) sebelum persyaratan terpenuhi serta memperoleh persetujuan dari SDS dalam proses impor produk kilang.

Kejagung, dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, menemukan adanya mark up kontrak pengiriman oleh Yoki selaku Direktur utama PT Pertamina International Shipping. Sehingga, negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara ilegal, yang menguntungakan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Berita yang anda simpan: