Selama Ramadan Tempat Hiburan Diimbau untuk Tidak Beroperasi

 

Pontianak – Anggota DPRD kota Pontianak Muhammad Iqbal Muthahar meminta pelaku usaha tempat hiburan untuk tutup selama bulan Ramadan.

Ini berdasarkan surat edaran Walikota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Menjaga Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M Di Kota Pontianak.

“Kami meminta tidak ada hiburan malam yang beroperasi membuka usaha itu di kota pontianak, dengan niat menghormati bulan suci ramadaan ini,” katanya, Kamis (27/02/2025).

Iqbal juga mengimbau selama bulan suci ramadan ini, masyarakat tertib dan tentram dalam merayakannya.

“Kami juga meminta kepada pelaku usaha untuk mengikuti peraturan walikota sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan meminta aparat, satpol pp berpatroli mengecek usaha-usaha di kota pontianak terutama hiburan malam,” pungkas Iqbal. (Tr)

Berita yang anda simpan: