Pontianak – Polresta Pontianak merilis kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Iqbal Saputra(15) pada Senin (03/02/2025).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh unit Jatanras Polresta Pontianak. Salah satu dari pelaku merupakan anak di bawah umur.
“F alias Lojeng (18) dan ABH (15), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil kami amankan beberapa saat setelah kejadian di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat malam pawai obor,” ujar Kombes Adhe.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba ‘1,2,3’ kepada pelaku lainnya, lalu memukul kepala korban dengan bambu sebelum melarikan diri,” jelas Kapolresta.
“Setelah kejadian tersebut, ABH menghampiri korban yang saat itu dalam keadaan jongkok. Dia memiting korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama pelaku lain yang masih dalam pencarian. Akibatnya, korban lemas dan terkapar di jalan,” tambahnya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku nekat menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi.
Polisi menetapkan Lojeng sebagai tersangka, sementara ABH dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 70 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Kombes Adhe. (rls)