Sambas – Seorang pria berinisial A (38) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Bekut, Kecamaatan Tebas pada Minggu (2/3/2025). Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.
Saat digeledah tersangka tidak bisa mengelak, polisi mendapati sembilan paket sabu siap edar yang disembunyikan di kantong seped motor sebelah kiri milik tersangka. Dari tangan tersangka sabu seberat 4,43 gram berhasil disita polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, meminta keterangan saksi-saksi, melakukan tes urine, serta menyita seluruh barang bukti,” ujar Iptu Agus Trimarsono, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, polisi masih memburu bandar besar pemasok barang haram tersebut kepada tersangka. (rls)