Selundupkan Sabu Dalam Sandal di Bandara Supadio, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Barang Bukti Sabu yang diselundupkan di dalam sendal

 

Kubu Raya – Dua wanita asal kota Pontianak berinisial LS (29) dan TK (35) diamankan petugas di bandara Supadio Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025). Keduanya diduga melakukan penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

Dua wanita ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan di dalam sendal yang mereka gunakan. Sabu tersebut rencananya akan diselundupkan kedua pelaku ke Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.

“Petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang tampak gelisah. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sabu sekitar satu kilogram yang disembunyikan di dalam sandal wedges yang mereka pakai,” kata AKP Sagi dalam konferensi pers pada Selasa (4/3/2025) siang.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku diupah Rp5 Juta untuk menyelundupkan barng haram tersebut ke Surabaya. Keduanya mengaku tidak mengetahui siapa penerima barang haram tersebut.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(rls)

Berita yang anda simpan: