Pontianak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus berbeda yang telah terungkap.
Narkotika jenis sabu ini didapat dari tiga tersangka yakni berinisal S dan SS serta tersangka berinisil SZ. Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita hampir tujuh gram narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak,” ujar AKP Batman Pandia, Kamis (6/3/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya.
Proses ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (rls)