Sanggau- Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial R alias A (19), warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (4/3/2025).
“Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (7/3/2025).
“Kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka terus dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat proses penyidikan,” tambahnya.
Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai berdasarkan hukum yang berlaku, yakni Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius guna memberikan keadilan bagi korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini,” katanya. (rls)