Pontianak – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, Sabtu (8/3/2025). Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025 di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan keempat pelaku judi ditangkap di lantai dua rumah salah satu pemain.
“Mereka mengakui bahwa sudah 15 hari melakukan kegiatan judi ,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang Rp 1.885.000. Keempat pelaku judi ini kini dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Operasi Pekat Kapuas 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian, peredaran minuman keras ilegal, dan tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak. (rls)