Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Membayar Zakat Kepada Badan Zakat Nasional (BAZNAS). Kegiatan Keteladanan Pimpinan Daerah Kabupaten Kubu Raya Membayar Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin, (17/3/2025).
Dalam Pertemuan ini disambut langsung oleh Ketua Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kubu Raya, Hasan Shubhi dan diterima langsung oleh Pemeritah Kabupaten (Pemkab) beserta jajaran ASN Kubu Raya.
Badan Amil Zakat Nasional atau disingkat BAZNAS merupakan lembaga pemerintahan non-struktural yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat.
Ketentuan tentang Pengelolaan Zakat ditetapkan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Dirjen Bimas Islam no. DJ-II-568 Tahun 2014 tentang Pembentukan BAZNAS Kabupaten-kota se-Indonesia, PERBAZNAS no. 01 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Bupati Kubu Raya nomor 62/SETDA/2023 Tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kubu Raya Periode 2023-2028.
Dalam Sambutannya, Ketua BAZNAS menyampaikan perlunya publikasi Pemerintah Kabupaten dalam membayar zakat, tujuannya agar masyarakat juga mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten juga telah menunaikan kewajibannya membayar zakat.
“Jadi, acara ini bukan hanya seremonial, jika bupati ditanya oleh masyarakat kami lebih mudah menjawab,” ujar Ketua BAZNAS Kubu Raya, Hasan Subhi.
Selain itu, Ketua BAZNAS Kubu Raya juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam membayar Zakat.
“Harapannya, dimulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta jajaran terkait mengikuti, terutama yang sudah diterbitkan surat edaran Zakat Fitrah dibayarkan di BAZNAS,” ungkapnya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyampaikan keteladanan dalam membayar zakat harus dicontohkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya.
“Dan alhamdulillah, kita memang sudah ada Perbup (Peraturan Bupati)nya, hanya memang belum mewajibkan, masih belum mengikat sifatnya imbauan untuk seluruh ASN membayar zakat penghasilan,”
Sujiwo juga akan melakukan diskusi terkait Peraturan Bupati (Perbup) bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) serta BAZNAS akan ditetapkannya Perbup sebagai Peraturan Daerah yang isinya wajib untuk membayar zakat penghasilan bagi seluruh ASN Kubu Raya dengan nominal yang bervariasi.
“Maka, saya sebagai Bupati dan Bapak Wakil Bupati akan mengawal ini sampai menjadi peraturan daerah yang langsung mewajibkan kepada para ASN di Kabupaten Kubu Raya,” tambanhnya.
Menurutnya, keberadaan Baznas membawa manfaat yang luar biasa dalam membantu pemerintah termasuk penanganan sosial, kemiskinan, lingkungan, bencana, memberikan pendidikan kepafa anak-anak tidak mampu, menyantuni kaum Dhuafa, dan yatim piatu.
Diharapkan dengan adanya keteladanan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam membayar zakat terutama keluarga besar ASN Kubu Raya dapat membersamai hal tersebut. (Tr)