Kubu Raya – Polres Kubu Raya menangkap tiga pria yang diduga menjadi mucikari. Ketiganya diduga menjalankan bisnis haramnya melalui aplikasi kencan daring.
AR, PR dan RP ditangkap di sejumlah hotel di Kubu Raya setelah pihak kepolisian mendengar laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi online serta langsung mengamankan pelaku tersebut.
“Anggota Reskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga adalah Mucikari yang terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pelaku ketiga ditangkap dalam operasi yang dilakukan di sebuah penginapan di wilayah Kubu Raya,” ungkap AKBP Wahyu Jati Wibowo saat menggelar konferensi Pers di aula Polres Kubu Raya Kecamatan Sungai Ambawang pada hari Jumat (21/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa handpone yang digunakan untuk transaksi, uang tunai, serta daftar nama pelanggan.
Tersangka dari kegiatan mucikari ini dijatuhkan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 Tahun penjara.
Tindakan ini termasuk kedalam eksploitasi seksual terhadap perempuan-perempuan yang menjadi korban didalam kegiatan mucikari. Saat ini polisi masih terus memantau kasus ini untuk terus dikembangkan agar mengungkapkan kemungkinan masih adanya jaringan yang lebih luas.
Dari kejadian ini, Kapolres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan praktik prostitusi di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan kepada pihak terkait.