Sambas – Seorang ayah di Sambas berinisial KUS tega merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban berulang kali. Yakni pada 2024 lalu hingga Februari 2025.
“Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka,” ucap Rahmad.
Tak hanya itu, pelaku melakukan aksi cabul kepada anak tirinya, saat korban sedang tidur di samping bersama sang istri.
“Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban,” ungkap Rahmad.
Untuk menutupi aibnya pelaku mengancam korban untuk tidam bercerita kepada orang lain.
“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas,” pungkas Rahmad.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (**)