NEWS  

Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Pembunuh Nizam

Pontianak – Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar kepada terdakwa IF.

IF merupakan ibu sambung Nizam Al Fahri, bocah sekolah dasar yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya, yang ternyata dibunuh oleh IF.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, menyatakan secara sah terdakwa IF, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum, Rabu (16/4/2025).

Setelah vonis tersebut dibacakan, terdakwa yang ikut menyaksikan sidang melalui zoom ditanya terkait hukuman tersebut apakah menerimanya atau masih ingin mempertimbangkan keputusan sidang.

“Pidana penjara 20 tahun, ini keputusan pidana penjara maksimal dalam pasal ini, sudah maksimal dengan denda Rp 4 milliar, kalau tidak bisa membayar denda akan digantikan kurungan selama enam bulan,” ungkap Hakim Ketua.

Sementara itu Tiwi, orang tua kandung Nizam Alfahari mendengar keputusan tersebut merasa tidak terima dan masih belum merasa adil.

“Seharusnya ifta (pelaku) bisa mendapatkan hukuman lebih dari ini, tapi saya rasa hakim juga sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lain-lainnya, jadi ya nanti kita coba diskusikan lagi dengan pihak pengacara bagaimana selanjutnya,” ujar Tiwi.

Lebih lanjut, Saga Manalu selaku pengacara keluarga Nizam menyatakan bahwa putusan 20 tahun penjara dan denda 4 milliar untuk terdakwa IF belum memenuhi rasa keadilan.

“Kalau dari pihak keluarga korban merasa belum memenuhi keadilan,” kata Saga Manalu.

Menurutnya, pasal putusan yang dibacakan majelis hakim berbeda dengan pasal yang dituntut oleh JPU.

“Jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Tetapi majelis hakim memutus perkara ini menggunakan pasal kekerasan terhadap anak,” ujar Saga.

Saga menyatakan bahwa keluarga berharap dalam masa beberapa hari kedepan ini, JPU mempertimbangkan untuk melakukan banding, karena keputusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kita lihat saja jaksa akan mengajukan banding atau tidak, besar harapan keluarga jaksa untuk melalukan banding,” ungkapnya. (Tr)

Berita yang anda simpan: