Pontianak – LI BAPAN disomasi Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Melawi dan diminta untuk melakukan permintaan maaf kepada Ketua Pembina Organisasi Persatuan Orang Melayu (POM) Dadi Sunarya Usfa Yursa, yang sekaligus menjabat sebagai Bupati Kabupaten Melawi.
Atas pernyataan/tuduhan yang disampaikan oleh LI BAPAN Kalbar dinilai tidak berdasar, tidak disertai bukti yang sah, serta mencemarkan nama baik pribadi maupun marwah lembaga adat melayu.
“Maka dengan ini kami dari masyarakat adat melayu Kabupaten Melawi menyampaikan somasi adat sebagai bentuk teguran resmi berdasarkan nilai dan norma adat yang di junjung tinggi,” Isi Laporan tertulis Dewan Pengurus Daerah Persatuan Orang Melayu Kabupaten Melawi, 17 April 2025.
Adapun isi dari somasi adat ini menerangkan bahwa pertama, segala bentuk tuduhan dan pernyataan tanpa dasar terhadap tokoh adat maupun pemimpin lembaga adat melayu adalah pelanggaran terhadap martabat, kehormatan, dan tatanan adat.
Kedua, bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, fitnah dan keretakan keharmonisan sosial dalam masyarakat.
Ketiga, memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja diterbitkannya somasi ini, agar LI BAPAN KALBAR menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua Pembina POM melawi, menarik kembali segala pernyataan yang telah disampaikan tanpa bukti tersebut, menjalin komunikasi dan klarifikasi secara adat dengan para tokoh masyarakat Melayu Melawi.
Sebagai tindak lanjut, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada itikad baik dan penyelesaian secara terhormat, sesuai dengan adat yang berlaku, akan diterapkan sanksi adat, serta dilanjutkan ke jalur hukum positif sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Somasi adat ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan dan teguran adat, agar kehidupan bermasyarakat tetap damai, terhormat, dan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal.