NEWS  

Karolin ‘Warning’ Perusahaan Sawit tanpa HGU di Landak

PONTIANAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan beberapa persoalan yang muncul dalam kasus sengketa tanah antara masyarakat dan perkebunan sawit di landak mulai skala kecil hingga besar dan terus mengupayakan mediasi antara masyarakat dan pihak perkebunan. Adapun perkebunan sawit di landak yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yakni, PT Group Djarum dan PT Wilmar.

Hal ini disampaikan ketika menghadiri rapat kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang membahas pengawasan BUMD, dan BULD serta evaluasi HGU, HGB, HPL di Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (7/5/2025).

Karolin menerangkan bahwa sanksi yang ditetapkan bagi perusahaan yang melanggar peraturan terkait HGU masih belum jelas regulasinya menjadi salah satu pemicu permasalahan.

“Diancam dicabut, namun biasanya kalau dicabut kita dipengadilan kan juga,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut, namun pihaknya mengatakan bahwa sedang memenuhi proses dan sebagian hambatan yang belum mendapat jawaban dari pemerintahan.

“Disatu sisi sebagai pemerintah daerah kami khawatirnya terhadap investasi yang juga diperlukan membuka lapangan pekerjaan bahkan membantu pemerintah membuka akses daerah-daera terpencil dengan adanya perkebunan sawit,” ungkapnya.

Namun demikian, dengan adanya keberadaan investasi kebun sawit juga membawa manfaat bagi masyarakat Daerah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan daerah no 2 tahun 2018 mewajibkan perusahaan perkebunan sawit untuk mengalokasikan 30 lahan mereka untuk membangun perkebunan plasma.

Berita yang anda simpan: