NEWS  

Polresta Pontianak Timbang 47 Keping Emas Hasil Sitaan

PONTIANAK – Polresta Pontianak melakukan penimbangan sebanyak 47 keping emas dari hasil sitaan di salah satu ruko kawasan Komplek Perdana Square Pontianak, Selasa (20/05/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak lakukan penanganan dan penyelidikan berdasarkan dari dua laporan polisi.

Dalam hal ini, Pegadaian Pontianak Kantor Cabang Mawar mengeluarkan BA resmi yang dilibatkan dalam penimbangan dan pengukuran selaku ahli ukur kadar dan berat emas.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengungkapkan bahwa dari LP Nomor 17, pihaknya menyita sebanyak 44 keping emas dengan total berat 28,403 kilogram. Selain itu, juga ditemukan beberapa kepingan emas dengan merek Simba berbagai ukuran yang memiliki total berat 1,338 kilogram.

Sementara itu, dalam LP Nomor 18, disita tiga keping emas yang hasil penimbangannya menunjukkan berat 3,163 kilogram.

“Total keseluruhan barang bukti emas dari dua laporan tersebut sebanyak 47 keping, dengan total berat mencapai lebih dari 32 ,9 kilogram. Semua barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Pontianak untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Wawan Darmawan.

AKP Wawan menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menunggu jadwal pemeriksaan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan datang dari Jakarta.

“Pemeriksaan ahli ini akan melibatkan delapan orang yang akan dimintai keterangan. Dan Setelah proses pemeriksaan selesai, maka kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Akp Wawan.

Berita yang anda simpan: