NEWS  

LI BAPAN Tantang KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Nasional Mempawah Senilai Rp250 Miliar

JAKARTA – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelebaran jalan Nasional di Mempawah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/5/2025).

Laporan tersebut terkait penggunaan dana anggaran APBN senilai Rp250 miliar. Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, kepala LI BAPAN Stevanus Febyan Babaro bilang bahwa laporan ini disertai dengan tantangan terbuka kepada KPK untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Lembaga anti rasuah itu diminta untuk berani mengungkap kasus yang lebih besar yang ada di Kabupaten Mempawah. Jangan hanya berani mengungkap kasus yang menyeret nama Ria Norsan saja.

“Kami ingin melihat bukti nyata bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa kasus seperti jalan nasional di Mempawah yang menyeret nama Pak Ria Norsan hanya ditangani karena pesanan atau tekanan politik,” tegas Febyan.

Sebagai perbandingan, LI BAPAN menyinggung kasus jalan Sekabu yang telah berusia 10 tahun dan hanya melibatkan anggaran sebesar Rp65 miliar, namun tetap diungkap oleh KPK.

Dengan nilai proyek lebih besar dan masih tergolong baru, LI BAPAN berharap KPK menunjukan keseriusannya menangani dugaan korupsi Jalan Nasional yang berada di Mempawah.

“Masyarakat menunggu aksi nyata dari KPK. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terkikis,” ungkapnya.

Laporan ini sudah diterima langsung oleh petugas layanan pengaduan masyarakat di KPK.

LI BAPAN menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan siap memberikan dukungan data tambahan bila dibutuhkan. (DB)

Berita yang anda simpan: