PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti menyebutkan bahwa daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mencukupi untuk menampung anak usia sekolah di seluruh wilayah Kota Pontianak. Hal ini disampaikannya saat usai melaksanakan kegiatan Penandatanganan dan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang SD dan SMP Negeri Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026, di Ruang Rapat Walikota Pontianak, Rabu (28/5/2025).
Adapun daya tampung sekolah dari berbagai jenjang pendidikan diantaranya; untuk Sekolah Dasar (SD) Negeri sebanyak 6.668 Ribu dari 113 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 6.100 Ribu dari 28 sekolah.
“Daya tampung sekolah dihitung dari berbagai sekolah, baik sekolah negeri, swasta dan sekolah dibawah kementrian agama, jadi artinya betul-betul ketersediaan tempat” ungkapnya.
Sri mengatakan daya tampung sekolah di Kota Pontianak cukup untuk menampung anak-anak sekolah. Namun, jika sekolah sudah melampaui batas penampungan upaya yang dilakukan dari Kemendikdasmen menambah kuota yang bisa menerima anak-anak tersebut di sekolah-sekolah tertentu.
“Jadi, kalau bilang kita tidak bisa menolong, kalau misalnya ada yang tidak lulus, maka mereka nanti akan masuk ke data cadangan. Data cadangan ini mereka bisa masuk sekolah, setelah pengumuman akan terlihat sekolah-sekolah yang belum terisi,” tambahnya.
Selain itu, penerimaan jalur domisili siswa yang menjadi prioritas utama ialah siswa yang berada dekat dengan sekolah.
“Bagi siswa yang dekat dengan sekolah itu akan diterima tanpa tes,” ujarnya.