NEWS  

Cabuli Gadis Remaja hingga 6 Kali, Seorang Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

 

PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial JM diduga melakukan pencabulan secara paksa terhadap gadis remaja inisial TSM (16) sebanyak 6 kali pada Kamis, (5/6/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim atas laporan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan, Sabtu (7/6/2025).

Kasus ini menambah keprihatinan terhadap meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius jajaran Polresta Pontianak.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Berita yang anda simpan: