NEWS  

Driver Ojol Cabuli Bocah SD di Pontianak

 

PONTIANAK – Pengemudi Ojek Online (Online) berinisial YD (48) seorang warga Kubu Raya diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang merupakan penumpangnya. Aksi tersebut dilakukannya saat mengantar korban untuk diantar kesekolah.

Pelaku YD (48) ternyata adalah seorang pendeta yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online (ojol).

Saat di dalam perjalanan, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor. Korban mulai menyadari perbuatan cabul ini dan sempat menepis tangan pelaku. Aksi tak senonoh ini pun membuat korban merasa tidak nyaman, lalu melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.

Wakil Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban dan dengan cepat pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak.

“YD adalah seorang pendeta di salah satu gereja lokal yang menambah penghasilan dengan menjadi pengemudi ojol,” ujar Agus, Minggu (8/6/2025).

Pelaku kini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Agus.

Berita yang anda simpan: