NEWS  

Perempuan Landak jadi Korban TPPO, Harap Dipulangkan ke Indonesia

 

PONTIANAK – Seorang perempuan di Kabupaten Landak menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijanjikan pekerjaan di China.

Korbannya bernama Natalia (28) warga Desa Kayuara, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Ia menikah dengan seorang laki-laki warga negara China pada 2024 lalu.

Celin, teman dari natalia mengatakan sebelum korban pergi ke china, mereka tinggal bareng hingga makan dan minum bersama.

“Awalnya dia pergi bagus tu bisa pulang, karna dia dijanjikan pekerjaan makanya dia mau balik kesana lagi, lalu setelah dia kembali kesana dia ga dikasi pulang,” ungkap Celin, Selasa (10/06/2025).

Celin bilang bahwa saat natalia menikah 2024 lalu, natalia diberikan mahar sebesar Rp 20 juta. Alih-alih diberikan mahar ternyata natalia dijual orang yang membawanya ke china sebesar Rp600 juta kepada orang yang sekarang menjadi suaminya.

“Jadi sekarang dia mau pulang gak bisa karna paspor dan ponselnya di sita sama suaminya, lalu dia di bolehkan pulang kalau dia ganti 600 juta itu,”.

Saat ini, bos dari Natalia sudah ditangkap oleh pihak kepolisian China dan dipenjarakan. Namun, suami dari Natalia meminta ganti rugi 300 ribu yuan.

Korban pun sangat berharap dirinya diselamatkan dari negara China dan meminta tolong agar bisa pulang ke Indonesia.

Saat ini korban sedang berada di Wu long Zhuang Cun, Kota Quting, Kabupaten Hongdong, Kota Linfen, Provinsi Shanxi.

Berita yang anda simpan: