PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan data seorang jurnalis di Kota Pontianak berinisial DB yang mengalami intimidasi oleh pihak yang melalukan pengancaman.
Kepala Badan LI BAPAN KALBAR, S Febyan Babaro selaku kuasa hukum dari DB menyampaikan bahwa telah melaporkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar atas penyalahgunaan data pribadi kliennya.
Febyan menjelaskan kliennya DB di ajak bertemu oleh sekelompok orang yang diduga pihak dari pengancam di sebuah cafe tepatnya di Jalan Teuku Umar, Pontianak. Dan pada saat itu, pihak tersebut memperlihatkan dokumen PDF yang mencantumkan titik koordinat rumah, nama orang tua, riwayat pekerjaan, hingga cv pribadi berlogokan Cyberpolda.
“Jadi memang hal tersebut menjadi konsentrasi kami, kenapa kami hari ini melaporkan kejadian ini ke Irwasda Polda Kalbar,” ujar S Febyan Babaro, kepada Tim media, Selasa (17/06/2025).
Febyan mengatakan akan mengusut tuntas terkait kebocoran data oleh oknum polisi aktif tersebut. Laporan atas penyalahgunaan data pribadi ini ditujukan kepada pihak yang berwenang.
“Kebocoran data ini adalah sebuah perbuatan tindak pidana, tetapi kita mau serahkan dulu kepada pemegang tupoksinya, dimana Irwasda menjadi fungsi pengawasan daerah yang sangat berkompeten untuk mengusut hal tersebut karena memang pelakunya diduga adalah anggota polisi aktif,” ungkapnya.
Kasus ini telah diserahkan kepada pihak berwenang, akan diselidiki lebih lanjut apakah termasuk kedalam unsur tindak pidana, maka akan ditempuh melalui jalur hukum.
“Jadi memang kita percayakan seluruhnya kepada Irwasda dulu seperti apa nanti proses penyelidikannya, jika nanti ditemukan dan dilahirkan tindak pidana baru nanti akan ikuti proses hukum,” terang Febyan.