KALBAR  

Gubernur Kalbar Dukung Penguatan Industri Penjaminan Lewat POJK Baru

 

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan industri penjaminan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 dan 11 Tahun 2025. Komitmen ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, Selasa (17/06/2025).

“Dengan tertibnya aturan baru ini, Jamkrida bisa berkembang lebih baik, apalagi saham jamkrida umumnya berasal dari pemerintah daerah, sehingga sinergi dan kerja keras menjadi kunci dalam memasarkan jasa penjaminan ini,” kata Ria Norsan.

Ia berharap penguatan industri penjaminan melalui pembaruan regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan, khusunya dibidang penjaminan.

“Bisnis penjaminan merupakan sektor jasa yang harus dikelola secara optimal. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham diharapkan dapat memberikan dukungan maksimal agar Jamkrida dapat tumbuh dan berkontribusi terhadap pengembangan UMKM di daerah masing-masing,” terangnya.

Berita yang anda simpan: