Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Kasus CPO Senilai Rp11,8 Trilliun

 

JAKARTA – Korupsi kasus persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group senilai Rp11,8 trilliun disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Rabu (18/06/2025).

Uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

Lima dari perusahaan tersebut diantaranya, PT multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujar Sutikno.

Dalam penilaian majelis hakim bahwa para pelaku telah merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp12,3 trilliun dan keuangan negara senilai Rp6 trilliun.

Pada kasus ini, PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengambil alih vonis lepas kasus CPO korporasi, sebab diketahui adanya upaya suap yang dilakukan terhadap majelis hakim ketiga.

Wilmar Group dituntut membayar uang ganti rugi senilai Rp11,8 trilliun. Saat ini kejagung mengajukan kasasi vonis lepas tersebut kepada Mahkamah Agung.

Berita yang anda simpan: