Tiga Pelaku Perundungan Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

 

PONTIANAK – Peristiwa perundungan dan pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang perempuan berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban atas nama NM yang bertempat di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 No 97, Pontianak Barat, pada Jumat (13/06/2025) sekitar pukul 14.53 WIB.

Bermula dari kecemburuan salah satu pacar pelaku yang diduga selingkuh dengan korban, kemudian muncul selisih paham antara kedua belah pihak hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan.

Selepas itu, salah satu pelaku merekam dan mentramisikan hasil rekamannya melalui instagram sehingga beredar video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Berupa menahan ketiga pelaku, menyita hp pelaku, akun yang digunakan untuk menyebarkan, serta beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kejadian peristiwa pidana ini,” kata Wawan Darmawan, saat menggelar Press Conference, Rabu (18/06/2025).

AKP Wawan Darmawan menerangkan dalam kasus ini pelaku terjerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman hukuman untuk Pasal 170 ancaman 7 tahun penjara, kemudian Pasal 45 Ayat (1) 6 tahun,” terangnya. (Ara)

Berita yang anda simpan: