PONTIANAK – Menyambut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar), Rita Hastarita, menegaskan larangan tegas bagi seluruh sekolah untuk menjual seragam kepada siswa baru.
“Baik kepala sekolah maupun guru-guru, dilarang keras menjual seragam sekolah dalam bentuk apa pun. Jika kami temukan masih ada sekolah yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rita dalam keterangannya, Senin (23/06/2025).
Rita menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan dan untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru berjalan secara adil dan transparan tanpa ada beban tambahan bagi orang tua murid.
Terkait dengan seragam olahraga dan pakaian batik yang umumnya memiliki desain khusus di masing-masing sekolah, Rita menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh model dan warna kepada orang tua dan siswa.
“Karena setiap sekolah memiliki ciri khas masing-masing, untuk pakaian olahraga dan batik, sekolah hanya boleh memberikan contoh. Silakan orang tua atau siswa membeli sendiri di luar. Sekolah tidak boleh menyediakan atau menjual langsung,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kalbar juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap aturan ini, dan memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses PPDB dapat berjalan lebih bersih, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik di Kalimantan Barat.(Ara)