Sri Mulyani Kembali Rancang Pajak untuk Penjual Online, Berlaku Mulai Bulan Depan

 

JAKARTA – Kementerian Keuangan, Sri Mulyani tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak untuk membayar pajak penjualan.

Mengutip laporan Reuters, kebijakan ini menyasar pelapak dengan omzet tahunan mulai dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari total pendapatan mereka. Langkah ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara penjual di platform digital dan pedagang di toko konvensional.

Aturan tersebut dijadwalkan akan dirilis paling cepat pada bulan depan. Salah satu sumber yang mengetahui isi rancangan tersebut menyatakan bahwa beleid ini juga akan mengatur sanksi bagi platform e-commerce yang lalai memungut atau terlambat melaporkan pajak dari para penjualnya.

Menurut sumber tersebut, hal ini telah disampaikan dalam presentasi resmi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada sejumlah perusahaan e-commerce.

Namun, rencana ini menuai respons keberatan dari para pelaku industri digital. Beberapa platform dikabarkan menolak ketentuan tersebut karena dinilai menambah beban administrasi dan berisiko menyebabkan pelapak kecil keluar dari ekosistem digital.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi atas wacana tersebut. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) juga belum menyatakan sikap, baik mendukung maupun menolak kebijakan ini.

Sebagai catatan, pada akhir 2018 pemerintah pernah mengusulkan kebijakan serupa yang mewajibkan operator e-commerce menyerahkan data pelapak dan memungut pajak dari transaksi mereka. Namun, aturan tersebut dicabut hanya tiga bulan setelah diterbitkan, menyusul penolakan keras dari industri.

Kini, dengan skala ekonomi digital yang kian besar, pemerintah tampaknya kembali berupaya mengintegrasikan sektor e-commerce ke dalam sistem perpajakan nasional secara lebih sistematis.

Berita yang anda simpan: