MEMPAWAH – Pengadilan Negeri Mempawah melaksanakan Eksekusi rill terkait putusan perdata perkara No 72/PDTG 2020 Pengadilan Negeri Mempawah, di Rt 01/01 Desa Parit Bugis Kecamatan Segedong, Kabupaten MempawaH, Rabu (25/06/2025).
Dalam melakukan eksekusi di lahan ini, tim dari Pengadilan Negeri Mempawah dibantu sejumlah anggota dari Polres Mempawah dan Polsek Segedong. Dimana di atas tanah tersebut, terdapat empat buah rumah yang telah dihuni warga sejak lama.
Ketua tim eksekusi Pengadilan Negeri Mempawah, Erwin kepada awak media mengatakan, dirinya beserta tim melakukan eksekusi rill terkait putusan Perdata perkara No 72/PDTG 2020 Pengadilan Negeri Mempawah, yang mana pada pokoknya termohon eksekusi, menyerahkan sebidang tanah kosong berupa sertipikat hak milik dengan no 77/Parit Bugis, yang dahulu masih Kabupaten Pontianak.
“Sekarang Kabupaten Mempawah dengan surat ukur No 140/2006 tanggal 1 februari 2006 dengan luas 1539 m persegi dengan sertifikat hak milik No 82/Desa Parit Bugis dengan luas 650 M persegi dan eksekusi pengosongan lahan ini berjalan kondusif, selanjutnya bidang yang telah kosong ini kita serahkan kepada pemohon eksekusi,” ucapnya.
Sementara itu Mansyur warga setempat yang memang mengetahui asal mula tanah tersebut ditempati warga yang terdampak eksekusi pengosongan lahan mengatakan bahwa pihak Eddy Sutandi atau Bong Sui Nyan diduga adalah melakukan perampasan bukan pembelian.
“Tanah ini dikuasai atau digarap oleh almarhum Lambak Bin Pabila surat penguasaan penggarapan tanahnya ada, warkah tanahnya ada kemudian tanah ini tidak pernah diperjual belikan semua diakui keluarga dan ahli warisnya,” ungkap Mansyur
Namun anehnya dengan berjalannya waktu setelah meninggal nya almarhum Lelammbak, entah kapan tanah ini menjadi milik atau dikuasai almarhum Kades Desa Parit Bugis Almarhum Muhammadiah Abubakar yang kemudian diperjual belikan kepada Bong Sui Nyan.
“Anehnya penjualan dan perpindahan hak dari Almarhum Muhammadiah kepada Bong Sui Nyan diatas lahan tersebut tidak diketahui ahli waris dan diatas tanah tersebut telah berdiri rumah warga yang sudah berdiri sejak lama atas izin pemiliknya Lambak Bin Pabila, tiba tiba tanah tersebut diakui menjadi milik Bong Sui Nyan, meski upaya persidangan telah ditempuh hingga putusan kasasi tetap saja pihak ahli waris dinyatakan kalah oleh putusan pengadilan,” ujarnya.
“Kami sebagai orang kecil merasa hal ini telah terjadi persekongkolan, dan diduga adanya pemalsuan dokumen oleh pihak Kades Muhammadiah dan BPN, sampai hasil proses eksekusi hari ini, anehnya pihak pihak terkait baik itu PN Mempawah maupun BPN Mempawah tidak bisa menunjukan tapal batas batas tanah yang diperkarakan,” tambahnya.
Meskipun pihak tereksekusi melakukan perlawanan untuk mempertahankan rumah yang ditempatinya tetap saja upaya perlawanan sia sia proses eksekusi pun tetap dilanjutkan dengan pengawalan dari Polisi. (Hzh)