KALBAR  

Dua Pulau di Mempawah Beralih ke Kepri, Pemkab Tegaskan Pentingnya Perlindungan Wilayah

 

MEMPAWAH – Dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini secara resmi beralih ke administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepastian tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.-

Pulau yang dimaksud adalah Pengekek Besar dan Pengekek Kecil. Menurut Juli, kedua pulau tersebut sebelumnya tercantum sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Namun, perubahan terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang memperbarui data kode wilayah administrasi serta pulau-pulau di Indonesia. Dalam pembaruan tersebut, kedua pulau tersebut dipindahkan ke wilayah administratif Provinsi Kepri.

“Isu batas wilayah laut ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dan bukan domain pemerintah kabupaten. Karena itu, persoalan pertahanan wilayah seperti ini memerlukan perhatian serius dari Pemprov Kalimantan Barat,” jelas Juli.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan pulau-pulau yang berada dalam wilayahnya. Salah satunya dengan mengajukan pendaftaran sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi dan pulau di Indonesia.

Tak hanya itu, Pemkab juga telah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat dan pengakuan internasional.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting agar kasus serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang. Pemkab akan terus berupaya melindungi wilayah yang menjadi bagian dari administrasi kami,” tutup Juli Suryadi.

Berita yang anda simpan: