KALBAR  

Ria Norsan Soroti Status Dua Pulau yang Beralih ke Kepri, Kalbar Siapkan Data Valid untuk Klaim

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyoroti status Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang saat ini menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ria Norsan mengungkapkan bahwa memang pulau-pulau tersebut dulunya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Pontianak, sebelum adanya pemekaran daerah.

“Saya ini mantan Bupati Kabupaten Mempawah dua periode. Dulu, waktu masih bergabung, itu namanya Kabupaten Pontianak yang terdiri dari Landak, Kubu Raya, dan Mempawah. Nah, Pulau Pengekek itu dulunya memang masuk wilayah kita,” kata Ria Norsan saat usai menggelar rapat RPJMD di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/7/2025).

Namun, Norsan menerangkan pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kepri telah menyepakati penyerahan penentuan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017, wilayah Pulau Pengekek kini masuk ke dalam administrasi Kepri.

“Untuk bisa mengklaim kembali, kita harus punya data yang valid. Data kita saat ini belum cukup kuat, sedangkan mereka (Kepri) punya data yang lengkap,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar saat ini sedang mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, mulai dari surat-surat kerajaan, arsip era kolonial Belanda, hingga bukti kepemilikan tanah dan peta historis, untuk memperkuat klaim terhadap Pulau Pengekek.

“Dulu memang Pengekek Besar dan Pengekek Kecil itu masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Kunyit. Tapi kalau data kita nggak valid, kita juga nggak bisa maju. Kita ingin kalau maju itu menang, bukan malah kalah,” tegasnya.

Berita yang anda simpan: